Kecamatan mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat Desa
dan/atau Kelurahan.
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum;
Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan;
Pembinan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten
yang tidak dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di
Kecamatan; dan
Pelangsanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan