MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK

04 November 2021

Home Informasi Pengumuman MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK

MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK

Kecamatan mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.

  1. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum;

  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan;

  7. Pembinan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;

  8. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan; dan

  9. Pelangsanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan

Lampiran : Download