Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, Camat
Dukuhwaru menetapkan Standar Pelayanan Publik untuk beberapa hal yang dimuat
dalam Surat Keputusan Camat Dukuhwaru Nomor 060/147-1/2020