Struktur Organisasi

Home Profil Tugas dan Fungsi

CAMAT

Image
Nama : PRIHARYONO, S.STP.,MPSSp
NIP : 19790210 199810 1 002
Tanggal Lahir : 10 February 1979
Pendidikan : APDN Jurusan Pemerintahan

Tugas dan Fungsi

Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi :

a. penetapan rencana kerja;

b. Perumusan kebijakan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau keluarahan di wilayah kerjanya;

c. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau keluarahan di wilayah kerjanya;

d. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau keluarahan di wilayah kerjanya;

e. Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau keluarahan di wilayah kerjanya;

f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau keluarahan di wilayah kerjanya;

g. pembinaan pengelolaan urusan kesekretariatan/ketatausahaan kecamatan;

h. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau keluarahan di wilayah kerjanya;