KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN, DAN KETERTIBAN UMUM
Nama
: SUPARDI, SH
NIP
: 19650320 199003 1 008
Tanggal Lahir
: 20 March 1965
Pendidikan
: SARJANA
Tugas dan Fungsi
Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melakukan penyelenggaraan Pemerintahan, Ketertiban Umum, Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.