Nama | : TRIE WAHYUNINGSIH,BA |
NIP | : 19670329 198603 2 002 |
Tanggal Lahir | : 29 March 1967 |
Pendidikan | : APDN Jurusan Pemerintahan |
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:
a.
b. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
c. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengelolaan keuangan Kecamatan;
d. penelaahan data untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Kecamatan;
e. penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja Kecamatan;
f. penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja Kecamatan;
g. pelaksanaan pengembangan sistem informasi bidang Kecamatan
h. pengelolaan sistem informasi manajemen terintegrasi;
i. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan.