07 February 2021
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal 2019-2024, maka Kantor Kecamatan Dukuhwaru menyusun Rencana Kerja SKPD Tahun 2020.
Penyusunan Rencana Kerja SKPD ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang masa depan serta kondisi satu tahun kedepan dengan perencanaan praktis sebagai acuan dalam penyusunan program pembangunan tahunan Kantor Kecamatan Dukuhwaru dari proses perencanaan partisipatif yang melibatkan steakholders dalam pembangunan kecamatan dukuhwaru.
Harapan kami adalah dengan tersusunnya Rencana Kerja Kantor
Kecamatan Dukuhwaru Tahun 2020 ini, akan dapat meningkatkan kualitas
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kecamatan dan selanjutnya akan menjadi
pendorong terwujudnya sistem Pemerintahan yang baik (Good Govermance) di
Kantor Kecamatan Dukuhwaru.
Lampiran : Download